Hukum  

Dua Karyawan Gelapkan 61 Unit Ponsel, Pemilik Gerai Rugi Ratusan Juta

Dua Karyawan Gelapkan 61 Unit Ponsel, Pemilik Gerai Rugi Ratusan Juta
Dua pelaku penggelapan puluhan ponsel. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang.

Kemudian, atas kejadian itu, sebut Gio, korban melaporkan ke Mapolresta Tanjungpinang atas dugaan penggelapan puluhan unit ponsel dengan kerugian ratusan juta.

Setelah mendapatkan laporan polisi, lanjut Gio, kemudian ditindaklanjuti dan polisi berhasil menangkap pelaku utama inisial FS dan MI saat bekerja di gerai tersebut.

“Mereka ditangkap saat sedang bekerja, sebelumnya mereka sudah diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku telah melancarkan aksi sejak Januari hingga April 2023.

“Keduanya melancarkan aksinya sudah satu tahun,” tambahnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil kejahatan diantaranya.

“Satu unit kulkas dua pintu, AC, mesin cuci, jam tangan G-Shock, Lampu merk Godok dan 2 unit kipas angin,” jelas Gio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *