Hukum  

Dua Karyawan Gelapkan 61 Unit Ponsel, Pemilik Gerai Rugi Ratusan Juta

Dua Karyawan Gelapkan 61 Unit Ponsel, Pemilik Gerai Rugi Ratusan Juta
Dua pelaku penggelapan puluhan ponsel. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang.

Turut dimanakan juga barang bukti lainya, lembaran data Invoice ponsel gerai Sky Mobile Two serta rekap data stok sejak Januari hingga April 2023.

“Atas perbuatannya, FS pelaku terancam Pasal Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 4 tentang penggelapan dan pelaku MI ikut turut serta diancam Pasal 56 KUHPidana dengan Pasal Pidana Pokok,” ujarnya. (Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *