GOTVNEWS, Tanjungpinang – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tanjungpinang, Agung Wira Dharma kembali menyoroti perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual di Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.
Agung mendorong Satgas PPKS UMRAH terbuka dengan hasil pemeriksaan dan perkembangan kasus yang sempat menghebohkan publik tersebut.
Menurutnya Satgas PPKS semestinya terbuka terhadap hasil pemeriksaan dan proses penyelesaian kasus tersebut karena masyarakat ingin tahu perkembangan kasus tersebut.
“Satgas atau pihak kampus yang berwenang harus terbuka dengan hasil pemeriksaan kasus itu, sekarang kan masyarakat masih bertanya – tanya dengan perkembangannya, apa benar terjadi atau tidak,” jelasnya.
Agung melanjutkan, jika benar kasus itu terjadi dan didukung minimal 2 alat bukti maka pihak kampus diminta untuk tidak melindungi oknum dosen tersebut.
Jika sebaliknya, memberikan dukungan penuh kepada korban untuk melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke kepolisian. Laporan dari korban merupakan hal mutlak yang harus ada agar pihak kepolisian bisa menindaklanjuti proses hukumnya.
Kejahatan yang terjadi tidak boleh ditutupi dan dilindungi karena melindungi kejahatan adalah juga merupakan salah satu bentuk tindak pidana.
“Kami ini sifatnya pasif atau menunggu, jika benar korban dirugikan dan butuh bantuan kami, kami siap untuk membantu secara hukum, sampai kasus ini tuntas,” pungkasnya.(Drl)