GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang akan menelusuri dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak tegas apabila ditemukan pengelola THM yang mempekerjakan anak.
โTanjungpinang ini daerah perlintasan. Kami akan memberikan himbauan kepada pengelola usaha hiburan malam, dan bila ada yang mempekerjakan anak di bawah umur, pasti kami tindak,โ ujar Hamam, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan, Polresta Tanjungpinang juga akan berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk memperkuat pengawasan.
Menurutnya, meski sebagian besar pekerja hiburan malam hanya transit sebelum berangkat ke luar negeri, hal itu tetap akan menjadi perhatian serius.
Kasus terbaru yang menyita perhatian adalah meninggalnya seorang Lady Companion atau pemandu lagu berinisial La (19) asal Manado, di sebuah hotel kawasan Tanjungpinang pada Sabtu (16/8/2025). Korban ditemukan tewas di sebelah kamar nomor 112.
Hamam mengungkapkan dari hasil olah TKP dan visum medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
โKorban sudah dua minggu berada di Tanjungpinang. Ia bekerja sebagai entertainer di salah satu THM. Dugaan sementara korban kelelahan karena bekerja ekstra, mengonsumsi minuman beralkohol, ditambah riwayat penyakit asam lambung atau gred,” pungkasnya.
Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di THM dan melakukan penindakan bila ditemukan praktik yang melanggar hukum, khususnya yang menyangkut perlindungan anak. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














