GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang pemuda di Kota Tanjungpinang ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. Dari tangan pelaku polisi menyita 31 gram sabu.
Inilah video amatir saat petugas Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap D pemuda berusia 24 tahun, yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku ditangkap petugas di rumahnya Jalan Abdurahman, Kampung Bugis, Tanjungpinang, pada 16 Mei lalu.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan di saksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 31 gram, timbangan digital, dan alat hisap sabu atau bong.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seorang pemuda diduga menguasai narkoba jenis sabu.
“Waktu kami geldah dan lakukan pengecekkan di rumahnya didampingi Ketua RT setempat, kami temukan sabu seberat 31 gram. Dan kita temukan juga kantong plastik, timbangan digital, alat hisap , dn handphone kita amankan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ald)