Eks Kapolres Bima Kota Umrahkan Keluarga Pakai Uang Setoran Sabu

GOTVNEWS, Bima – Sidang perdana mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, mengungkap dugaan aliran uang hasil peredaran sabu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Didik menerima sekitar Rp2,8 miliar dari jaringan bandar sabu Erwin Iskandar melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima, Malaungi.

Dalam dakwaan disebutkan, sebagian dana tersebut digunakan untuk membiayai ibadah umrah tujuh orang senilai Rp434,55 juta. Keberangkatan dilakukan pada 15 Februari 2026 melalui biro perjalanan Uhud Tour.

Rombongan umrah terdiri dari Didik, istri, ibu kandung, mertua, dua anaknya, serta Kasi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitria Ningsih, bersama anaknya. Pembayaran disebut dilakukan secara bertahap melalui rekening atas nama Romli.

Atas perkara ini, Didik didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, serta ketentuan tindak pidana pencucian uang. (Frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *