BintanMetropolis

Gagal Tiduri Kenalan Facebook, Polisi Gadungan Berpangkat Bripda Ditangkap

GOTVNEWS, Bintan – Seorang pria berinisial EM, warga Kabupaten Bintan, diamankan aparat Polsek Bintan Timur setelah menyamar sebagai anggota polisi berpangkat Bripda dan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap wanita yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

EM ditangkap di kediamannya pada 4 Maret 2025 lalu setelah aksinya terbongkar. Pelaku diduga melakukan upaya pemaksaan terhadap korban berinisial NA yang baru dikenalnya secara daring.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Daeng Salamun, pelaku awalnya menjalin komunikasi dengan korban melalui Facebook yang kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp.

“Awalnya berkenalan di Facebook, pelaku mengaku sebagai polisi berpangkat Bripda,” jelasnya, Senin (07/04/2025).

Setelah merasa akrab, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung. Ia membawa korban jalan-jalan di Kota Tanjungpinang dan mencoba mengajaknya ke sebuah wisma.

“Pelaku membawa korban jalan-jalan di Kota Tanjungpinang, kemudian mengajak ke salah satu wisma dan ditolak oleh korban,” tambahnya.

Korban yang merasa tidak nyaman dengan ajakan tersebut, kemudian meminta pelaku untuk mengantarkannya pulang. Namun, bukannya mengantar langsung ke rumah, pelaku justru membawa korban ke kawasan sepi.

“Di sekitar wilayah Wacopek pelaku kemudian membawa korban ke semak dan mencoba memperkosa korban, pelaku juga mengeluarkan pistol mainan untuk mengancam korban,” jelasnya lagi.

Pistol tersebut, menurut Daeng Salamun, ternyata hanyalah pistol mainan milik adik pelaku yang sengaja dibawa untuk menipu korban agar percaya bahwa dirinya adalah anggota polisi sungguhan.

“Pelaku sempat mengancam akan menembak korban namun korban tetap tidak mau dan terjadi hanya pencabulan, pelaku membawa pistol mainan agar si cewek yakin bahwa dirinya adalah polisi berpangkat Bripda,” tutupnya.

Kini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih waspada dalam menjalin komunikasi dengan orang yang baru dikenal secara daring. (Mhd)

Berita Terkait