HukumTanjungpinang

Gelapkan Rp 48 Juta, Pengurus Kapal Divonis 2,5 Tahun Penjara

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Hariyanto, seorang pengurus dua unit kapal jasa transportasi lintas laut, yakni KM Lintas Lautan dan KM Semoga Sukses, divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Ia terbukti bersalah menggelapkan uang senilai Rp 48 juta.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Dessy Ginting didampingi dua hakim anggota pada persidangan yang digelar Senin (19/5/2025).

“Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim.

Hakim menyatakan Hariyanto melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang menyebutkan tindakan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Hariyanto bertanggung jawab atas operasional dua kapal milik korban, Tan Bong Long. Tugasnya meliputi pengisian es, BBM, ransum untuk anak buah kapal (ABK), serta pengelolaan pinjaman uang tekong kapal dan ABK.

Hariyanto diketahui menggelapkan dana dari berbagai sumber, termasuk uang bagi hasil penangkapan ikan, pembelian alat GPS bekas, perbaikan palka dan pemasangan listrik kapal, biaya kerja sama dengan KM Zaky Jaya, serta pengadaan alat-alat kapal lainnya. Total kerugian korban mencapai Rp48,3 juta.

Dengan putusan ini, Hariyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji penjara selama 30 bulan. (Ald)

Berita Terkait