GOTVNEWS, Tanjungpinang- Tim Kuasa Hukum atas Pembeli rumah hasil lelang Bank Rakyat Indonesia yang berlokasi di Perumahan Griya Senggarang Blok C, No. 02, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang .
Menyampaikan bahwa gugatan perdata terhadap BRI, Kementerian ATR/BPN dan Dirjen Kekayaan Negara melalui KPKNL dan pembeli rumah lelang tersebut telah dimenangkan oleh pihaknya dalam Putusan Gugatan Perdata Nomor: 32/ Pdt.G/ 2024/ PN TPG, pada Selasa 5 November 2024.
Bahkan dimenangkan dalam putusan Gugatan Rekonvensi atau gugatan balik di dalam sidang yang semula sebagai Tergugat di dalam sidang menjadi Penggugat Rekonvensi.
Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Rijalun Sholihin Simatupang, Ade Irawan, Rivaldhy Harmi, Mazahir Ismail, S.H. M.Kn. & Mohammad Indra Kelana.
Menyampaikan bahwa sangat bersyukur dengan putusan yang sangat berkeadilan tersebut. Sebelumnya Gugatan diajukan oleh seorang nasabah BRI berinisial S yang merasa keberatan karena sertifikat hak milik atas Tanah dan rumahnya telah dibeli secara lelang oleh pembeli berinisial DNS.
“Kami sangat bersyukur atas putusan ini, yang mana sangat mencerminkan nilai-nilai keadilan. Klien kami yang sebelumnya didudukan sebagai Tergugat IV merupakan pembeli beritikad baik, yang membeli rumah lelang BRI dan telah melalui prosedur yang diatur oleh undang undang,” terang Ade Irawan, Senin (11/11/2024).
Kemenangan atas perkara gugatan perdata ini, bermula dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menerima adanya Gugatan Perdata dari pihak nasabah yang keberatan karena rumahnya dilelang oleh BRI. Memang undang-undang kita di Republik Indonesia mengatur pangadilan tidak boleh menolak setiap gugatan yang masuk.
Walaupun sebenarnya boleh jadi gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Cuma hak semua warga negara Indonesia, akhirnya perkara harus diuji terlebih dahulu dalam sidang perdata di pengadilan.
Setelah menang di Pengadilan Negeri Tanjunginang, pihak pemenang dari gugatan ini yang juga merupakan pembeli lelang merasa belum ada pertimbangan untuk melanjutkan banding.
Sebab, hasil putusan yang memenangkan ini sudah sesuai harapan. Hanya saja berharap agar seharusnya pihak yang sudah sebelumnya dikalahkan dalam perkara selaku Penggugat atau Tergugat Rekonvensi ikhlas atas proses hukum yang sudah berlalu.
“Banding itu tergantung pihak Penggugat atau Tergugat Rekonvensi yang didampingi oleh Kuasa Hukum Pak Iwan, Ketua DPC Peradi Tanjungpinang,” kata Ade.
Dalam perkara ini kata Rijalun Sholihin Simatupang kita sebagai seorang Advokat/ Pengacara/ Kuasa Hukum juga berkewajiban memberikan edukasi kemasyarakat tentang ketentuan yang benar.
Bukan sebaliknya demi membela klien walaupun tidak memiliki dasar yang kuat tetap dipaksakan untuk sidang dan mengejar hak yang tidak sesuai hukum.
Ini akan membuat masyarakat menjadi bingung dan takut apabila ingin membeli rumah melalui jalur lelang bank. Jadi tim kuasa hukum ini berusaha menjernihkan, kalau membeli rumah dari objek lelang itu resmi dan sah berdasarkan hukum.
“Sebelum dimulainya gugatan ke Pengadilan Negeri, klien sudah berusaha mau mengupayakan secara kekeluargaan. Bahkan mau untuk memberikan sagu hati. Karena ini lelang sudah sesuai prosedur hukum. Cuma justru ditolak dan malah mengajukan gugatan,” ungkap Rijalun.
M. Indra Kelana menambahkan, perkara itu memang diputus sudah sesuai dengan fakta hukumnya, bahwa kliennya selaku Tergugat IV yang digugat dalam perkara memang sudah layak menjadi pemilik rumah yang SAH dan berdasarkan hukum.
Bahwa kliennya selaku pembeli lelang dari BRI sebelumnya sudah membeli melalui prosedural yang sesuai dari DJKN Kementrian Keuangan dengan pejabat lelang di KPKNL di Batam.
“Klien kita beli. Ada risalah lelangnya. Resmi. Wajar dimenangkan dalam Gugatan Rekonvensi. Sebelumnya Tergugat IV lalu ketika kami gugat balik sebagai Penggugat Rekonvensi pengadilan mengabulkan,”kata M.Indra Kelana
Putusan perkara ini sebelumnya menguatkan hasil dari pelaksanaan Eksekusi Pengosongan atas objek perkara yang dilakukan beberapa bulan lalu oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sebelumnya, rumah lelang itu menjadi objek sengketa lantaran nasabah yang telah mengagunkan rumah tersebut sebagai hak tanggungan kepada BRI tidak melunaskan pinjamannya.
Akhirnya melalui pejabat lelang KPKNL dan Kementrian ATR/BPN sertifikat rumah atas nama nasabah itu diganti nama menjadi pembeli lelang yang SAH saat ini.(San)