GOTVNEWS , Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menunda sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang melibatkan kakak beradik, Evita Intan dan Sherina Intan.
Sidang yang dijadwalkan pada Selasa (6/1/2026) di PN Tanjungpinang tersebut, terpaksa ditunda selama satu pekan oleh Ketua Majelis Hakim, Aderia Dwi Afanti, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang tidak bisa menghadirkan saksi secara langsung dalam persidangan.
Kepada majelis hakim, JPU Desta Garinda Rahdianawati yang menangani kasus tersebut mengakui bahwa surat pemanggilan ke persidangan sudah dilayangkan kepada saksi. Namun, hanya dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Hal tersebut pun mendapat sorotan dari Ketua Majelis Hakim, Aderia Dwi Afanti. Ia menilai bahwa jaksa tidak dapat membuktikan jika telah melakukan pemanggilan saksi secara patuh dan sah.
“Jika majelis meminta bukti secara sah dan tidak bisa membuktikan, berarti tidak memanggil secara patuh,” tegas Aderia.
Oleh karena itu, majelis hakim meminta kepada jaksa agar mengirimkan surat pemanggilan kepada saksi dengan sesuai aturan yang berlaku. Akibat tidak tertibnya administrasi, sidang terpaksa ditunda selama satu pekan.
Dalam persidangan sebelumnya pada 16 Desember, saksi korban yakni Risma Hatajulu menyampaikan bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 23 Juli lalu di tempat usaha laundry miliknya di Jalan Sutan Syahrir, Tanjungpinang.
Risma mengaku awalnya melihat sejumlah orang yang diduga penagih utang mendatangi rumah terdakwa yang lokasinya berseberangan dengan usaha miliknya. Namun, para terdakwa tidak membuka pintu rumah.
โOrang-orang itu sempat duduk di tempat usaha saya, lalu pindah ke tempat lain,โ katanya.
Tak berselang lama, terdakwa Evita mendatangi Risma yang sedang mengurus usaha laundri. Saat itu, Evita melontarkan kata-kata bernada tuduhan bahwa Risma mencampuri urusan mereka.
Cekcok mulut pun terjadi hingga berujung pada aksi pemukulan. Menurut Risma, Evita lebih dulu memukulnya, kemudian disusul oleh Sherina.
โAdiknya juga datang dan ikut memukul saya. Saat itu saya mau pakai sandal. Saya sempat pingsan dan sadar sudah dikerumuni orang,โ ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, Risma mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungpinang Barat.
Dalam persidangan, kedua terdakwa sempat menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Risma menyatakan telah memaafkan, namun tetap meminta proses hukum dilanjutkan.
โSaya memaafkan, tetapi saya ingin proses hukum tetap berjalan,โ tegasnya seusai sidang.
Dalam sidang, Risma sempat mempertanyakan alasan kedua terdakwa tidak ditahan ditingkat kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Padahal kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














