GOTVNEWS, Batam – Unit Opsnal Polsek Nongsa mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di dua lokasi berbeda, pada Sabtu 25 Oktober 2025 malam, yakni di Homestay 81 Kawasan MTC dan Kuburan Cina TPU Nongsa.
Dalam peristiwa ini, petugas berhasil mengamankan dua remaja pria berinisial R (22) dan D (17) yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban berinisial S (30). Selasa, (28/10/2025).
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Rahmat Susanto, mengatakan, Kejadian bermula sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban S memesan wanita penghibur melalui aplikasi Michat dan diarahkan menuju Homestay 81 di kawasan MTC.
Saat tengah mencari nomor kamar yang dituju di lantai dua, korban tiba-tiba dicekik dan ditarik oleh empat orang pria tak dikenal ke dalam kamar 2080.
“Di dalam kamar tersebut, korban langsung dikeroyok secara brutal hingga berteriak meminta pertolongan. Petugas keamanan yang mendengar teriakan tersebut segera mendatangi lokasi, namun korban kembali dibawa paksa ke lantai satu dan dinaikkan ke sepeda motor oleh para pelaku,” ucapnya, Selasa (28/10/2025).
Tidak berhenti di sana, korban kemudian dibawa menuju Kuburan Cina TPU Nongsa, di mana pengeroyokan kembali terjadi hingga korban kehilangan kesadaran.
Usai ditinggalkan para pelaku, korban sempat bersembunyi di hutan dan meminta bantuan warga sekitar, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa. Laporan diterima pada Minggu dini hari, 26 Oktober 2025, dan segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Nongsa bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian. Setelah melakukan penelusuran, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Tanpa menunggu lama, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni R dan D.
Kepada petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya dan pengeroyokan itu mereka lakukan bersama dua rekan lainya, yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pengeroyokan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa dendam. Pelaku merasa tersinggung karena teman wanitanya, A (18), mengaku pernah dipesan jasanya oleh korban namun tidak dibayar, sehingga pelaku bersama rekannya merencanakan aksi balasan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Nongsa, Kompol Arsyad Riyandi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku sudah kami tahan di Rutan Polsek Nongsa, sementara dua lainnya masih kami buru. Identitasnya sudah kami kantongi,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika melihat tindak kekerasan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus pengeroyokan tersebut.(Zpl)














