Hukum  

Enam Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Lahan Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjungpinang

Enam Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Lahan Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjungpinang.
Enam Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Lahan Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjungpinang. Foto: Gotvnews/ Ald.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Enam terdakwa kasus pemalsuan sertifikat lahan menjalani sidang dengan dakwaan pasal berlapis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/9/2025).

Mereka adalah Een Saputro (28), Robi Abdi Zailani (29), Muhammad Rasep (30), Zerry Alpiansyah (35), Kennedy Sihombing, dan Lanniari Lubis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sari Lubis, dalam dakwaannya menyebut perbuatan para terdakwa berlangsung sejak Desember 2022 hingga 2023. Modusnya, mereka memanfaatkan persoalan lahan milik korban bernama Sanusi, lalu mengaku bisa mengurus sertifikat hak milik (SHM).

โ€œKorban diminta membayar Rp 30 juta untuk biaya pengurusan lahan, namun faktanya para terdakwa justru membuat sertifikat palsu menggunakan aplikasi komputer,โ€ ujar JPU Sari Lubis.

Tak hanya itu, para terdakwa juga melakukan pemalsuan dengan total sebanyak 31 sertifikat lahan. Dan sebanyak 205 petani menjadi korban penipuan lahan di wilayah Lome, Bintan. Degan total kerugian keseluruhan berjumlah sebesar Rp.983.750.000.

Perbuatan keenam terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan pertama.

Dan dalam dakwaan kedua, didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan, keenam terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan. Majelis Hakim yang diketuai Fauzi memutuskan menunda sidang selama sepekan untuk menghadirkan saksi-saksi. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *