GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah telah merevisi kebijakan baru mengenai persyaratan penerima program subsidi motor listrik berupa potongan Rp 7 Juta dengan syarat KTP dan minimal berusia 17 tahun per unit motor.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengatakan perluasan penerima program bantuan pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik, guna menstimulus peningkatan investasi.
Berbeda dengan syarat sebelumnya yang menyasar kalangan menengah ke bawah serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kini semua kalangan bisa merasakan insentif untuk pembelian motor listrik. Syaratnya hanya memiliki KTP, Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 17 tahun.
Namun, perlu diketahui bahwa pembelian motor listrik subsidi ini akan tetap dibatasi hanya 1 unit per 1 KTP.(Frh)