GOTVNEWS, Bintan – Dua pengedar narkoba jenis sabu diamankan petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Bintan. Selain kedua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti enam paket sabu siap edar.
Dua pengedar itu masing-masing berinisial DM dan BS warga Kijang Bintan. Keduanya ditangkap didua lokasi berbeda pada bulan Februari lalu.
Pelaku DM ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi narkoba diwilayah Bintan.
Dari pelaku DM polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku lainnya inisial BS yang saat itu sedang berada dirumahnya di Kijang Bintan.
Selain kedua pelaku polisi juga menyita barang bukti enam paket sabu siap edar dengan berat 3,7 gram, satu bundel plastik bening dan alat hisap sabu.
Kepada polisi keduanya mengaku mendapat sabu itu dari seseorang yang tidak dikenal dengan sistem lempar.