"\nGOTVNEWS, Jakarta Selatan - Terdakwa Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Senin (27\/2\/2023) di ruang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.<\/p>\n\n\n\nMajelis hakim meyakini Hendra Kurniawan secara sah dan menyakinkan turut melakukan tindakan dengan sengaja melawan hukum dengan merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\nUntuk itu majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan. Selain itu, ia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp20 juta.<\/p>\n\n\n\nVonis hukuman yang dijatuhkan kepada Hendra Kurniawan tersebut diketahui sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.<\/p>\n\n\n\nSementara itu, lima terdakwa lainnya yakni Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto divonis selama 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.<\/p>\n\n\n\nKemudian, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.<\/p>\n\n\n\nTerakhir, Agus Nurpatria divonis selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta. (Frh)<\/p>\n"