GOTVNEWS, Bintan – Imigrasi Tanjunguban melakukan deportasi Warga Negara Maroko, inisial EMB (29), menjadi Bartender tamu di Cafe Tanjung Uban, pada 10 Juni 2026 lalu.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari, awalnya petugas mendpat laporan masyarakat, dan kemudia melakukan penyamaran, di sebuah cafe di wilayah Tanjung Uban.
“Petugas melakukan pemyamaran kemudian melakukan pemeriksaan terhadap cafe tersebut, dan memang didapati adanya warga negara asing yang menjadi bartender disana,” jelasnya 18 Juni 2026.
Namun menurutnya pihak Imigrasi tidak langsung mengamankan WNA tersebut, pihaknya hanya menahan paspor dan KTP pemilik cafe.
“Keesokan harinya dilakukan pemeriksaan, WNA tersebut menggunakan Visa On Travel dan masuk dari Batam pada 5 Juni 2026,” tambahnya.
Awalnya kejadian ini terjadi lantaran pemilik cafe mempunyai anak perempuan yang pacaran dengan WNA tersebut. Dan kemudian bekerja di cafe miliknya.
“Sudah kita deportasi dan masuk daftar cekal selama 6 bulan kedepan,” tutupnya.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














