Berita VideoTanjungpinang

Imigrasi Tanjungpinang Amankan Satu Orang WNA Asal Cina di Perairan Bintan

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Tanjungpinang mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina perairan Kabupaten Bintan. WNA ini diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.

WNA yang diketahui bernama Zhen Qingceng berusia 35 tahun ini karena memasuki perairan Indonesia secara illegal. Ia awalnya berencana ke Amerika Serikat secara illegal.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho, mengatakan, Zhen Qingceng berangkat dari Tiongkok menuju Thailand, namun ditolak oleh penyelundup di sana karena tidak bisa berbahasa Inggris.

Zhen kemudian membeli kapal kecil dan melanjutkan perjalanan ke Langkawi, Malaysia, dengan tujuan akhir Taiwan. Dalam perjalanannya, ia masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Malaysia. Saat ditangkap, ia sedang mengisi bahan bakar di sekitar Pulau Cempedak, Bintan, pada November 2024 lalu.

Sebelumnya, ia sempat singgah di beberapa pulau tanpa terpantau oleh warga, hingga akhirnya laporan masyarakat di Pulau Cempedak mengungkap keberadaannya.

“Posisi masuk Indonesia dia dari Thailand, lalu ke Langkawi, Malaysia. Pada saat di Langkawi itulah dia menuju Indonesia. Tujuan Utama tu mau ke Amerika, tetapi ditolak oleh sindikat penyeludupan manusia di Thailand. Tujuan akhirnya adalah Taiwan,” ucapnya.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto mengatakan, saat ini, dalam upaya penyelidikan WNA tersebut ditahan di Rutan Tanjungpinang. Rencananya Rabu akan dilakukan tahap II ke Kejari Bintan.

“Jadi untuk penyelidikan WNAnya kami tahan di Rutan Tanjungpinang, jadi besok kami serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bintan, karena berkas sudah P21. Ini adalah prestasi dari rekan-rekan intel dakim dibawah perintah Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, ucapnya.

Selain itu, barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit perahu, uang, identitas, laptop, handphone, dan sejumlah barang bukti lainya.

Atas perbuatannya, Zhen Qingceng diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.(zpl)

Berita Terkait