GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang mendeportasi 15 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Deportasi dilakukan setelah operasi pengawasan orang asing yang digelar serentak di seluruh Indonesia.
Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, mengatakan operasi ini dilaksanakan pada 16 Juli 2025 berdasarkan surat perintah dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi.
“Kami melaksanakan Operasi Wira Waspada ke PT BAI. Saat pemeriksaan, ditemukan 15 WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya. Perlu ditegaskan, ini bukan soal izin kerja, karena itu kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas terkait, tetapi murni pelanggaran izin tinggal,” ucap Ben Yuda, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, paspor para WNA tersebut langsung diamankan, dan pemeriksaan mendalam dilakukan sebelum diputuskan untuk dideportasi.
“Tanggal 24 Juli, 10 orang kami deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju China. Sementara 5 lainnya kami pulangkan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, ke Malaysia,” pungkasnya.
Ben Yuda menambahkan, saat ini data tenaga kerja asing (TKA) di PT BAI tercatat sekitar 2.600 orang. Namun, jumlah itu bersifat dinamis karena ada yang datang dan pulang sesuai masa izin tinggalnya. (Ald)
















