TERBARU

Berita Video

Imigrasi Tanjungpinang Tangguhkan 9 Pemohon Paspor

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Petugas Kantor Imigrasi Tanjungpinang menangguhkan 9 permohonan paspor selama periode Januari hingga Agustus 2024. Penangguhan paspor dilakukan karena para pemohon tidak memenuhi prosedur.

Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Khairil Mirza, mengatakan, sebanyak 9 orang yang mengajukan pembuatan paspor ditolak atau ditangguhkan untuk sementara waktu, hal ini dikarenakan dokumen yang tidak lengkap.

Selain itu, saat diwawancara, para pemohon juga tidak memiliki alasan yang jelas untuk bepergian keluar negeri.

Penangguhan paspor bertujuan untuk mengantisipasi kasus perdagangan orang yang bekerja ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Mereka memiliki alasan tidak jelas untuk bepergian keluar negeri untuk itu kita tangguhkan, namun jika sudah memenuhi syarat kita bisa terbitkan,” kata Mirza, Senin (7/8/2023).(San)

Berita Terkait