Berita Video

Imigrasi Tanjungpinang Tolak 247 Penerbitan Paspor, 97 Diantaranya Diduga Calon Pekerja Migran Ilegal

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Tanjungpinang menolak penerbitan paspor sebanyak 247 yang diajukan oleh WNI. Dari jumlah itu, 97 diantaranya diduga akan menjadi pekerja migran secara non prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang Ben Yuda Karubaba mengatakan, dari 247 pemohon paspor yang ditolak, 97 diantaranya diduga akan menjadi pekerja migran secara non prosedural diluar negeri.

Yuda menyebut, tujuan 97 pemohon paspor itu seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Kamboja.

“Itu secara otomatis menolak. Duplikasi sekitar 75 orang by sistem. Penolakan mengajukan paspor saat wawancara petugas menemukan akan bekerja sebagai PMI Ilegal, dan langsung menyerahkan ke seksi Intelduck namanya,” jelasnya.

Adapun rincian 247 penolakan pengajuan paspor yakni 75 dari sistem secara otomatis melalui Mobile Paspor, lalu 75 lainya akibat kerusakan dilakukan dengan sengaja, dan 97 terindikasi Pekerja Migran Indonesia non prosedural.(ald)

Berita Terkait