GOTVNEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis, pada Jumat (27/12/2024).
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa banding diajukan karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dianggap terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yaitu 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Selain Harvey Moeis, JPU juga mengajukan banding atas putusan terhadap empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.(Frh)