GOTVNEWS, Bintan – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, menaikan status penanganan perkara Pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018, ke tingkat Penyidikan.
Kasipenkum Kejati Kepri Senopati dalam pers rilisnya menjelaskan, kasus ini merupakan bersumber dari anggaran: APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dengan Nilai kontrak: Rp11,913 miliar.
“Sudah kita naikkan tingkat dari tahap Penyelidikan ketahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 1670/L.10/Fd.1/09/2026 tanggal 10 September 2026 lalu,” jelasnya.
Lanjutnya jaksa telah mendapat dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) danFakta-fakta yang menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan 2 orang ahli. Dalam proses penyidikan,” tutupnya.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














