GOTVNEWS, Karimun- Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun menuntut hukuman mati ke lima Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar yang terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 704,8 kilogram.
Kelima terdakwa, yakni Sat Paing, Muhamad Mustofa, Soe Win, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin, dinilai terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I.
Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adi Nugroho, mengatakan tuntutan maksimal ini merupakan bentuk nyata komitmen korps Adhyaksa dalam menjaga masa depan bangsa dari ancaman narkoba.
“Narkotika adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang merusak generasi muda dan mengancam kedaulatan bangsa. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku, terutama jaringan internasional,” ujar Herlambang.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak menemukan satu pun alasan pemaaf maupun hal yang meringankan bagi para terdakwa.
Sebaliknya, terdapat tiga poin utama yang memberatkan posisi mereka, yakni melawan program negara, perbuatan para terdakwa bertentangan keras dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Lalu, jaringan global para terdakwa terbukti terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jaringan internasional serta skala penyelundupan berpotensi merusak jutaan jiwa generasi muda Indonesia.
Selain menuntut pidana mati, JPU juga mengusulkan perampasan sejumlah aset besar untuk negara, di antaranya 1 Unit Kapal Pukat Ikan ‘Aungtoetoe 99’ yang digunakan sebagai sarana transportasi
Kemudian, peralatan navigasi canggih (GPS Samyung, Radio HF Icom), teknologi komunikasi mutakhir seperti Telepon Satelit Thuraya dan perangkat Starlink (Power Supply & Router). Sementara itu, berbagai merk handphone milik terdakwa diputuskan untuk dirampas guna dimusnahkan.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








