GOTVNEWS, Tanjungpinang- Selama periode Januari hingga Mei 2024, Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang telah memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 4,3 miliar.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Nurul Subekti mengatakan, selama lima bulan pertama tahun 2024. Pihaknya telah membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 4,3 miliar.
Santunan ini mencakup korban yang meninggal dunia, luka-luka, dan cacat tetap. Tercatat terdapat sekitar 20 korban meninggal dunia dan sekitar 30 korban luka-luka serta cacat tetap.
“kecelakaan lalu lintas umumnya melibatkan korban rentan berusia 13 hingga 25 tahun, kebanyakan dari mereka adalah pelajar,”katanya, Senin (1/7/2024) kemarin.
Dibandingkan dengan tahun 2023, santunan untuk korban yang meninggal dunia dan luka-luka mencapai Rp 3,8 miliar, dengan 15 korban meninggal dunia dan sekitar seratusan korban luka-luka.