Berita Video

Jasa Raharja Tanjungpinang Cairkan Klaim Rp3,5 Miliar untuk Korban Laka Lantas

GOTVNEWS, Tanjungpinang – PT Jasa Raharja Tanjungpinang mencatat sepanjang 2025 telah mencairkan klaim Rp3,5 miliar rupiah untuk korban kecelakaan lalu lintas di empat kabupaten/kota.

Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, Nurul Subekti mengatakan, periode Januari hingga September 2025, pihaknya telah mencairkan klaim sebesar Rp3,5 miliar rupiah untuk korban kecelakaan lalu lintas di empat wilayah seperti Tanjungpinang, Bintan, Anambas, dan Natuna.

Nurul menyebut, terdapat penurunan pembayaran klaim pada tahun ini sebesar 5,87 persen jika dibandingkan pada tahun sebelumnya. Hal itu disebabkan menurunnya jumlah angka fatalitas kecelakaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan besaran santunan yang diterima untuk korban meninggal dunia Rp50 juta rupiah, korban luka maksimal Rp20 juta rupiah.

“Ada penurunan aktivitas pembayaran sebesar 5,87 persen. Tahun 2024 proses santunan 170 korban dan tahun 2025 sebanyak 207 korban. Jadi, ada kenaikan 30 an korban. Kenapa dari sisi fatalitas kecelakaan yang lebih menurun,” kata dia.

Kepada masyarakat yang ingin mengklaim santunan bagi korban laka lantas, bisa melengkapi persyaratan utama seperti laporan kepolisian dan dokumen pendukung lainnya.(ald)

Berita Terkait