TERBARU

Hukum

Kajati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Polder di Tanjungpinang

Kemudian pada 27 Januari 2021, Kelompok Kerja Pemilihan 21 BP2JK Wilayah Kepulauan Riau TA 2021, PT. Belimbing Sriwijaya harga penawaran terkoreksi Rp 16.341.433.271,18 ditetapkan sebagai pemenang.

Lalu pada 11 Febari 2021, dilakukan Permohonan Penairan Uang Muka sebesar 20 persen dari nilai Kontrak yaitu Rp. 3.268.286.654. Kemudian pada 16 Februari 2021 uang masuk ke Rekening PT Belimbing Sriwijaya sebesar Rp 2.882.034.594.

“Tersangka KA mensubkontrakan pekerjaan, dengan kesepakatan melakukan pembersihan lokasi, pekerjaan Galian dengan alat berat. pemasangan cerucuk dengan alat berat dan pekerjaan timbunan tanah didatangkan dan dipadatkan,” kata Denny.

Selanjutnya pada 29 April 2021, penyedia mengajukan pencairan termin satu sebesar 15 persen dengan nilai Rp 2.328.654.241. Berdasarkan laporan konsultan supervisi, telah terjadi deviasi sebesar 9,32 persen.

Sesuai dengan Curva-S untuk rencana progres pekerjaan pada bulan Agustus 2021 minggu ke-26 yaitu 50,01 persen. Akan tetapi realisasi hanya 20,74 persen sehingga terjadi Deviasi -30,2 persen.

“Sehingga PPK mengeluarkan surat teguran ke-2 ke pada penyedia, kemudian dilakukan SCM-2 pada tanggal 16 Agustus 2021,” tambahnya.

Kemudian pada 6 September 2021, penyedia mengajukan permohonan pencairan termin ke-2 sebesar 35 persen dengan nilai Rp 2.451.214.992. Penyedia kembali mengajukan permohonan pencairan termin ke-3 sebesar 43 persen dengan nilai Rp 980.485.996.

1 2 3

Berita Terkait