Metropolis

Kapolresta Tanjungpinang Tegaskan Pembakar Hutan dan Lahan Bisa di Penjara 10 tahun

GOTVNEWS, TanjungpinangKapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Hal ini disampaikannya sebagai langkah pencegahan terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kerap terjadi di musim kemarau.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, dilarang keras membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang dan dapat diproses hukum secara tegas,” ucap Kombes Pol Hamam, Jumat (1/8/2025) kemarin.

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan menindak siapapun yang sengaja membakar lahan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan.

“Kalau ada masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya pembakaran lahan, segera laporkan. Kita akan tindak tegas pelakunya,” tegasnya.

Hamam juga mengimbau para pemilik lahan untuk memasang papan informasi atau pengumuman terkait larangan pembakaran serta melakukan pemantauan dan pengecekan berkala guna memastikan kondisi lahan tetap aman.

“Upaya preventif sangat penting. seperti pemilik lahan memasang papan imbauan atau melakukan pemantauan, agar lahan tidak terbakar dan membahayakan lingkungan sekitar,” sambungnya.

Sebagai dasar hukum, Kapolresta merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur sanksi bagi pelaku pembakaran lahan.

Dalam pasal tersebut, pelaku bisa dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar rupiah.

Ia juga meminta masyarakat yang memiliki lahan kering untuk siaga dan sigap dalam membantu jika terjadi kebakaran kecil di wilayahnya tersebut.

“Dan untuk masyarakat, dalam kondisi lahan yang kering, agar membantu memadamkan apabila terjadi kebakaran di lahannya,” tutupnya. (Ald)

Berita Terkait