GOTVNEWS, Tanjungpinang – Balai Karantina Kepri Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjungpinang memulangkan 20 ekor sapi tanpa dokumen, yang berasal dari Pasir Panjang, Jambi.
20 ekor sapi tersebut dipulangkan ke Jambi menggunakan KM. Cahaya Baru 01 melalui Pelabuhan Bongkar Muat Dompak Lama Tanjungpinang, pada Kamis kemarin.
Kepala Satuan Pelayanan Karantina Tanjungpinang, Dwi Sulistyono, berdasarkan dari hasil pemeriksaan puluhan sapi itu dikirim ke Tanjungpinang dengan tidak dilengkapi dokumen dari Balai Karantina Jambi.
Sehingga berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2023, 20 ekor sapi tersebut harus dilakukan penolakan.
Penolakan kedatangan sapi ini merupakan upaya untuk melindungi Provinsi Kepri dari penyakit hewan karantina, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan lain-lainnya.
“Dari kegiatan pemasukan sapi ini, ternyata tidak memiliki dokumen dari daerah asal. Sehingga dilakukan penolakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dwi.
Diketahui, 20 ekor sapi asal Jambi itu diangkut ke Tanjungpinang dengan menggunakan kapal KM. Cahaya Baru 01. Kapal itu bersandar di Dermaga Pelantar KUD Tanjungpinang, pada Senin kemarin sekitar pukul 06.00 WIB.(San)