GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang tengah menangani kasus dugaan ancaman pembunuhan dan penghinaan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib.
Kasus ini mencuat setelah korban resmi melaporkan seorang pria berinisial Z ke Polresta Tanjungpinang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah melayangkan surat panggilan pertama kepada terduga pelaku. Namun, Z dikabarkan belum memenuhi panggilan tersebut.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika panggilan penyidik terus diabaikan.
“Apabila panggilan pertama tidak dipenuhi, kami akan melayangkan panggilan kedua. Jika tetap tidak hadir, maka penyidik akan mengeluarkan surat perintah membawa,” ucap Hamam, Senin (22/9/2025).
Hamam menjelaskan, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat alat bukti. Selain itu, pihaknya juga sedang menelusuri motif di balik dugaan ancaman yang dilakukan Z.
“Kasus ini masih tahap penyelidikan. Kami ingin memastikan prosesnya transparan dan sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbawo, membenarkan adanya laporan masuk terkait kasus tersebut. Ia mengatakan, hingga saat ini baru satu orang saksi yang diperiksa penyidik.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut keselamatan tenaga kesehatan di RSUD RAT yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat. (Ald)