GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kasus dugaan malapraktek di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang berakhir damai. Hal ini, berdasarkan hasil mediasi antara korban dan pihak Rumah Sakit.
Mediasi antara kedua pihak yakni korban dan RSUP RAT telah dilakukan pada Rabu (13/9/2023) lalu.
Upaya mediasi tersebut, berdasarkan undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Nakes).
Dimana, dalam Pasal 78 Undang Undang tersebut, menyatakan perselisihan yang terjadi akibat Nakes terhadap pelayanan kesehatan, wajib diselesaikan secara musyawarah di luar pengadilan.
Selain itu, pihak RSUP RAT juga bersedia menanggung semua biaya pengobatan bayi pasangan Denny dan Winda (pelapor), yang menjadi korban dugaan malpraktek.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Akp Muhammad Darma Ardiyaniki mengatakan, pihaknya telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut, berdasarkan Restorative Justice (RJ), pada Senin kemarin.
Sehingga mediasi itu di laksanakan, dan tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Korban atau pelapor, bersedia mencabut laporannya, dan tidak mau memperpanjang lagi.
“Kita sudah melakukan gelar, untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil. Semuanya terpenuhi, dan perkara ini dihentikan dan diselesaikan secara RJ. Pihak RSUP akan tanggung semua biaya pengobatan, kemungkinan tangan bayi itu bisa sembuh,” kata dia.
Diketahui, Bayi perempuan dari pasangan Denny dan Winda ini diduga menjadi korban malpraktik, saat menjalani proses dilahirkan di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, pada Jum’at 5 Mei 2023 yang lalu.
Kejadian ini sudah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang oleh Denny bersama tim Penasihat Hukum nya, pada Mei 2023 yang lalu. Saat melapor, Denny dan tim penasihat hukumnya membawa sejumlah bukti, yang mengarah ke dugaan malpraktik.
Seperti, hasil USG dua hari sebelum bayi dilahirkan, hingga hasil pemeriksaan dokter ortopedi RS AL Tanjungpinang. (zpl)