Politik

Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang Dihentikan

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjungpinang menghentikan laporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Herman selaku ketua non aktif PKK Bukit Bestari.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Yusuf mengatakan, usai menerima laporan yang dilayangkan Partai Golkar Tanjungpinang. Bawaslu langsung menggelar rapat pleno dan menetapkan laporan dugaan pelanggaran pemilu untuk diregistrasi.

Kemudian, pada Senin (5/2/2024) lalu, pihaknya melakukan rapat pembahasan di Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang dengan dihadiri Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Dalam rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang, ditetapkan pelaksanaan klarifikasi, dan pengumpulan bukti-bukti,” kata Yusuf, Rabu (27/3/2024)

Yusuf menyampaikan bawah tim melakukan klarifikasi kepada 31 orang saksi, termasuk ahli yang didamping oleh setra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.

“Dari sejumlah saksi ada 4 orang saksi yang tidak memenuhi undangan klarifikasi, yakni Ketua PPK, Ketua PPS dan 2 orang mantan ketua KPPS,” terangnya.

Dalam hal ini, kata Yusuf lagi, terlapor adalah ketua dan anggota PPK Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, atas dugaan pengelembungan suara hasil pemilu di Kecamatan bukit Bestari.

Berdasarkan dari hasil klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti yang dilakukan Setra Gakkumdu, hingga menggelar rapat pembahasan bersama guna menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut, sepakat perkara itu tidak dilanjutkan.

“Maka kami menetapkan bahwa perkara ini tidak dilanjutkan atau dihentikan, karena tidak mencukupi alat bukti yang mengarah pada sangkaan pada pasal 535 dan atau 551 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” ungkapnya.

Yusuf menyebutkan, pengentian laporan ini sah dihentikan dan tidak ada masalah, walaupun tanpa adanya klarifikasi dari ketua non aktif Bukit Bestari.(San)

Berita Terkait