TERBARU

Berita Video

Kasus Pembuangan Bayi Kampung Wonosari, Polisi Ajukan Diversi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kasus pembuangan bayi di Kampung Wonosari, Tanjungpinang akan diselesaikan luar peradilan pidana atau diversi. Hal ini dilakukan lantaran pelaku pembuang bayi masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki mengatakan pendaftaran diversi telah dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Menurutnya proses diversi dilakukan lantaran tersangka berusia dibawah 17 tahun, hal ini sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.

“Ibu bayi sudah dilakukan upaya di versi karena umurnya masih dibawah 17 tahun. Kita ketahui bahwa pasal penelantaran anak ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara. Kita sudah daftar ke PN, nanti saya sampaikan hasilnya,” kata dia.

Kasus pembuangan bayi di Kampung Wonosari, Tanjungpinang terungkap pada Juli 2023 lalu. Bayi malang itu ditemukan oleh seorang warga yang sedang melintas di sekitar lokasi.

Belakangan, polisi menyelidiki temuan bayi laki-laki itu dan menangkap BL, anak perempuan berusia 16 tahun yang merupakan ibu dan sekaligus pelaku pembuangan bayi.(Zpl)

Berita Terkait