Hukum

Kasus Pembuangan Bayi, LPA Batam: Mestinya Bisa Diselesaikan dengan RJ

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kasus pembuangan bayi di Tanjungpinang mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam.

Sekretaris LPA Batam, Ery Syahrial merasa prihatin atas kejadian pembuangan bayi di Kampung Wonosari, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang.

Apalagi, ibu dari bayi yang dibuang masih dibawah umur dan kini ditetapkan menjadi tersangka serta menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan pacar dan ayah kandung.

Ery meminta, pihak terkait seperti kepolisan, Dinas Sosial hingga Lembaga Pemasyarakatan, jika anak dibawah umur menjadi tersangka dapat diberikan asesmen.

“Artinya harus dilakukan asesmen terhadap anak yang membuang bayi ini, sehingga layak tidaknya ditetapkan sebagai tersangka, atau statusnya dijadikan korban saja,” kata Ery, Sabtu (17/7/2023)

Ery menyebut, disatu sisi, ibu pembuang bayi ini adalah korban kejahatan seksual, kasus tersebut harus diungkap.

“Itu atas kemauan sendiri atau ada desakan juga dari pelaku pencabulan,” katanya.

1 2

Berita Terkait