Ia mendorong aparat penegak hukum untuk melihat kasus ini dari berbagai aspek dan sudut pandang.
“Jadi sudah jadi korban dan ditetapkan menjadi tersangka, kan kasihan apalagi dia statusnya masih dibawah umur,” ujarnya.
LPA Batam meniliai kasus pembuangan bayi ini dapat diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), terlebih kondisi bayi ditemukan dalam keadaan selamat.
Namun demikian pemberian (RJ), harus berangkat dari kajian yang matang dari berbagai pihak penegak hukum maupun saksi ahli yang menangani kasus tersebut.
“Tapi ini harus berangkat dari kajian yang matang, keluarga besar korban dapat mengasuh bayi ini. Satu satunya dilihat ketika buang bayi ini atas kesadaran sendiri atau dipaksa oleh orang tertentu, kita tidak tau ni, makanya harus dikaji lebih dahulu dengan matang,” tuturnya.(San)

















