TERBARU

Berita Video

Kasus Penggandaan KTP, Dua Pegawai Disdukcapil Tanjungpinang Diberi Sanksi Administrasi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dua pegawai Disdukcapil Tanjungpinang yang dinilai terlibat kasus penggandaan KTP diberikan sanksi administrasi. Keduanya kini tak lagi ditempatkan pada bagian pelayanan.

Dua pegawai itu adalah IN, tenaga honorer pada bagian pelayanan dan Y selaku pejabat pengawas administrasi kependudukan pada Disdukcapil Tanjungpinang.

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran dengan mencetak ulang KTP tanpa dokumen persyaratan.

Kadisdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi mengatakan telah merombak seluruh pegawai yang bertugas pada bagian pelayanan. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus penggandaan KTP.

“Yang bersangkutan ini mengaku diminta tolongin sama temannnya, temannya itu kebetulan orang leasing, temannya itu menyalahgunakan indentitas si korban itu, jadi tidak boleh lagi bersangkutan menyentuh bidang pelayanan,” katanya, Jumat (28/7/2023).

Kasus penggandaan KTP ini terungkap setelah seorang warga Tanjungpinang melapor ke polisi. Identitasnya digunakan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk mengajukan kredit ponsel di perusahaan jasa pembiayaan.(San)

Berita Terkait