Dipecat dari jabatan:
- JS (Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
- SH (Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
- ET (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
- WS (Ketua Panitia A)
- YS (Ketua Panitia A)
- NS (Panitia A)
Sanksi berat:
- KA (Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
- LM (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET). (frh)