Hukum

Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti Periode Maret – September 2024

GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan musnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang periode Mei – September 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika 22 perkara dan pidana umum 18 perkara.

Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB), Dedi Simatupang mengatakan, 18 perkara tindak pidana umum terdiri, 1 perkara penadahan, 1 ITE, 7 pencurian, 4 persetubuhan, 1 Migas, 1 penipuan, 1 lingkungan, dan 2 penganiayaan.

“Untuk BB narkotika sabu sebanyak 160,3342 gram, 1,06 gram ganja, dan 8 set alat hisap,” kata Kajari Bintan, Andy Sasongko melalui Kasi PABB, Senin (30/9/2024).

Ia menyebut, barang bukti yang dimunahkan merupakan sisa dari pembuktian di PN Tanjungpinang Januari hingga September 2024.

Lalu, barang bukti lainnya seperti handphone dimusnahkan dengan cara di gerenda, dan barang bukti lainnya terlihat dimusnahkan dibakar.

“Barang bukti persetubuhan dan lainnya kita musnahkan dengan dibakar, untuk narkoba kita musnahkan dengan cara direbus,” tutupnya. (Mhd)

Berita Terkait