BintanHukum

Kejari Bintan Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Wisata Mangrove Teluk Sebong

GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan wisata mangrove di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan (27/02/2025).

Ketujuh tersangka tersebut yakni Camat Teluk Sebong, Julpri Andani, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Sri Heny Utami, Kepala Desa Teluk Sebong, Maslan, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Herika Silvia.

Kemudian mantan Kepala Desa Sebong Pereh periode 2017-2022, La Anip, Hairuddin selaku Lurah Kota Baru dan Herman Junaidi yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa Sebong Lagoi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andi Sasongko menyampaikan bahwa penetapan para tersangka merupakan hasil penyidikan mendalam oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Sebelumnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini ada 62 saksi yang diperiksa, serta ada 2 orang ahli,” jelas Andi Sasongko.

Saat ini, ketujuh tersangka telah ditahan untuk masa penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.

“Untuk kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp1 miliar,” tambahnya.

Andi Sasongko juga menjelaskan peran masing-masing tersangka, yang melibatkan pungutan liar (pungli) dan pengelolaan keuangan secara tidak transparan, sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran dari pengelolaan Wisata Mangrove.

“Untuk seluruh para tersangka terancam 20 tahun penjara,” tutupnya. (Mhd)

Berita Terkait