GOTVNEWS, Bintan – Kejari Bintan menunjuk 5 orang jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pemalsuan surat lahan PT Bintan Properti Indo eks Expasindo Raya yang ditangani Polres Bintan.
Penunjukan 5 JPU usai Kejari Bintan menerima SPDP dari Polres Bintan, untuk tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT Bintan Properti Indo tersebut.
Dalam kasus itu Kejari Bintan menerima 2 SPDP diantaranya satu SPDP atas nama Muhammad Ridwan dan Budiman. Sedangkan satu SPDP lagi atas nama Hasan mantan Camat Bintan Timur yang kini menjabat sebagai Kadis Kominfo Kepri sekaligus Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), I Wayan Eka Widdyara menjelaskan bahwa berdasarkan pasal yang tercantum di SPDP itu ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sehingga belum bisa dipastikan bisa atau tidak dilakukan Restorative Justice (RJ).
“Untuk melakukan RJ dalam perkara itu harus melalui persetujuan dari Jaksa Agung dan itu hanya berlaku perkara yang ancaman di bawah Lima Tahun. Tidak gampang untuk memberikan RJ dalam suatu perkara, apalagi jika tidak memenuhi syarat untuk dilakukan RJ,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam kasus tersebut ketiga tersangka dikenakan Pasal 263 dan 264 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 8 tahun penjara.
” Ketiga tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dan 264 KUHP dengan ancaman hukuman 6 dan 8 tahun penjara “, jelasnya.
Untuk dua tersangka Muhammad Ridwan dan Budiman sudah dilakukan penahanan oleh Polres Bintan, kedua tersangka di tahan di sel Mapolres Bintan sejak Selasa 07 Mei 2024 hingga 20 hari kedepan.(Mhd)