Kejari Karimun Selamatkan Rp342 Miliar Uang Negara Sepanjang 2025

Kejari Karimun Selamatkan Uang Negara Sepanjang 2025

Kejari Karimun Selamatkan Rp342 Miliar Uang Negara Sepanjang 2025.
Kejari Karimun Selamatkan Rp342 Miliar Uang Negara Sepanjang 2025. Foto: Kejari Karimun.

GOTVNEWS, KarimunKejaksaan Negeri Karimun mencatat kinerja impresif sepanjang 2025. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Lembaga penegak hukum ini berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara dengan nilai fantastis, menembus Rp 342,7 miliar ditambah SGD 1,7 juta.

Capaian tersebut diperoleh dari rangkaian pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, hingga penanganan gugatan perdata yang melibatkan pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD di Kabupaten Karimun.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, menegaskan peran Jaksa Pengacara Negara kini semakin strategis sebagai garda terdepan penjaga kepentingan keuangan negara.

“Bidang Datun tidak hanya hadir saat sengketa muncul, tetapi juga berperan mencegah potensi kerugian negara sejak awal melalui pendampingan dan pengawasan hukum,” ujar Denny.

Sepanjang 2025, mayoritas nilai penyelamatan keuangan negara berasal dari 44 kegiatan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Karimun, BUMN, dan BUMD. Total nilai yang berhasil diamankan dari sektor ini mencapai Rp337,7 miliar.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan, kontrak, dan program pemerintah berjalan sesuai regulasi serta tidak menimbulkan celah kerugian negara di kemudian hari.

Selain pendampingan, Bidang Datun Kejari Karimun juga mencatat keberhasilan dalam menangani dua perkara perdata strategis, yakni:

Perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Tbk, senilai Rp5 miliar, antara Masni melawan Bupati Karimun dan instansi terkait.

Kemudian, Perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Tbk, senilai SGD 1,7 juta, antara Greatsea Marine Pte Ltd melawan Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung hingga Kejari Karimun.

Kedua perkara tersebut berhasil dikelola Jaksa Pengacara Negara sehingga kepentingan negara tetap terlindungi.

“Baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, fokus kami adalah memastikan keuangan negara tidak dirugikan,” tegasnya.

Pemulihan Keuangan Negara Hampir Rp700 Juta, Kejari Karimun juga mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp694,2 juta.

Dana tersebut berhasil dikembalikan ke kas negara melalui penanganan delapan Surat Kuasa Khusus (SKK) sepanjang 2025.

Denny menegaskan, capaian ini menjadi bukti konkret kehadiran negara dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Ke depan, kami akan terus memperkuat kualitas pendampingan hukum. Komitmen kami jelas: mencegah, melindungi, dan menjaga marwah keuangan negara,” tutupnya. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *