TERBARU

Hukum

Kejari Karimun Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

GOTVNEWS, Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan dua oarng tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022.

Kedua tersangka yakni bendahara KONI Kabupaten Karimun inisial R dan petugas pembantu administrasi bendahara inisial M. Mereka ditetapkan tersangka pada Kamis (11/1/2024) kemarin.

Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan mengatakan dana hibah yang diduga dikorupsi kedua tersangka bersumber dari APBD senilai Rp 3,4 miliar, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 433 juta.

Modus keduanya dalam kasus tersebut yakni dengan membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dalam pelaksaan kegiatan, beberapa anggaran di mark up dan menggunakan rekening pribadi untuk kegiatan KONI Kabupaten Karimun.

“Sebelum ditetapkan kami lakukan pemeriksaan. Intinya tidak melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai tupoksinya,” ungkap Rezi.

Ia juga menyebutkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya anggaran yang diduga dikorupsi digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Akan lakukan pendalaman, penyidik mungkin melakukan penggeledahan aset-aset para tersangka,” sebutnya.

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Gusatian Juanda Putra menambahkan, dalam kasus tersebut jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 270 orang saksi.

Para saksi yang diperiksa terdiri dari pengurus KONI Kabupaten Karimun, para atlit hingga rekanan yang membantu kegiatan olahraga di tahun 2022.

Gustian juga tidak menampik, kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Pendalaman potensi sedang dilakukan tim terhadap saksi-saksi yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Sedang melakukan pendalaman baik ketua ataupun struktur lainnya. Apabila tim penyidik berkeyakinan untuk bisa dijadikan tersangka maka akan kita jadikan tersangka,” sebutnya.

“Disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jon Pasal 18 Undang-Undang Tindak pidana korupsi. Kalau segitu (pasalnya) ancamannya tinggi, ya tahunan,” tambah Gustian.

Gustian menambahkan, dalam kasus itu, M selaku petugas administrasi adalah membantu bendahara dalam melakukan proses pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan aturan.

“Perannya lebih dominan membuat surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa petugas kejaksaan menggunakan mobil ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungbalai Karimun. (Zpl)

Berita Terkait