Hukum  

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Rp3,5 Miliar Uang Ganti Rugi Negara Kasus Korupsi Harly Tambunan

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Rp3,5 Miliar Uang Ganti Rugi Negara Kasus Korupsi Harly Tambunan.
Kejari Tanjungpinang Eksekusi Rp3,5 Miliar Uang Ganti Rugi Negara Kasus Korupsi Harly Tambunan. Foto: Gotvnews/Ald.

GOTVNEWS, Tanjungpinang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar dari terpidana kasus tindak pidana korupsi atas nama Harly Tambunan, di Aula Kejari Tanjungpinang, Rabu (4/2/3036).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmat Surya Lubis, menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 11922 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 November 2025.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan mewajibkan terpidana membayar kerugian negara.

โ€œEksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap,โ€ ucapnya.

Berdasarkan amar putusan, Harly Tambunan dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti total sebesar Rp8.8 miliar rupiah dimana sebelumnya terpidana telah menyetorkan uang titipan secara bertahap, termasuk pengembalian sebesar Rp293 juta pada April 2024 dan konversi mata uang asing senilai Rp527 juta pada Februari 2025.

โ€œSebelum eksekusi ini terpidana sudah menyetorkan uang titipan secara bertahap,โ€ ujarnya.

Puncaknya, pada 30 Januari 2026, terpidana kembali menyetorkan uang tunai sebesar Rp3 miliar ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari Tanjungpinang.

Dengan demikian, akumulasi pembayaran yang berhasil diamankan jaksa eksekutor hingga saat ini berjumlah Rp3,52 miliar.

“Saat ini masih terdapat sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana sebesar Rp5.01 miliar rupiah,” tegasnya.

Terpidana telah menandatangani surat pernyataan yang berkomitmen untuk melunasi sisa kewajiban tersebut paling lambat pada 28 Februari 2026 mendatang.

“Jika sampai batas waktu tidak dibayarkan, Jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda terpidana. Harta itu untuk dilelang guna menutupi sisa kerugian negara,” Jelasnya.

Sebelumnya, Harly Tambunan sudah divonis pidana penjara selama 6 tahun, jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

“Akan ditahan selama 3 tahun 6 bulan sebagai kompensasi atas kerugian negara yang tidak terbayarkan,” tutupnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *