GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sosialisasi anti judi online dan anti perundungan kepada para guru dan pelajar SD dan SMP di Tanjungpinang.
Sosialisasi yang digelar di Aula SMP 4 Tanjungpinang itu, para pelajar diberikan pemahaman tentang bahaya judi online dan aksi perundungan.
Sosialisasi ini disampaikan agar para pelajar dapat terhindar dari paparan judi online dan aksi perundungan.
Dalam sosialisasi itu juga para pelajar diberikan pengetahuan bahwa pelaku judi online dapat dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukuma. 6 tahun penjara.
Sedangkan, bagi pelaku aksi perundungan atau bullying dapat dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
“Supaya anak anak khsusunya di Tanjungpinang sekolah maupun lainnya terhindar dari judi Online dan bullying,”ucapnya.
Pada kegiatan itu, Pemerintah Kota bersama Kejari Tanjungpinang juga membagikan secara simbolis Kartu Indentitas Anak atau KIA.(San)