Berita Video

Kejati Kepri Gelar Seminar Nasional, Dorong Penerapan DPA untuk Pemulihan Kerugian Negara

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menggelar seminar nasional bekerjasama dengan Universitas Riau Kepulauan, di Aula Kantor Kejati Kepri, pada Selasa kemarin.

Seminar nasional digelar merupakan salah satu rangkaian kegiatan Hari Adhiyaksa ke-80. Seminar dengan mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam penanganan Perkara Pidana”.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan, kegiatan diharapkan dapat memberikan inovasi dalam penegakan hukum yang lebih efektif.

“Seminar nasional dalam rangka hari lahir Adhiyaksa ke-80. Semoga kegiatan ini dapat berikan inovasi dalam penegakan hukum yang lebih efektif,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J Devy Sudarso menyampaikan bahwa pentingnya penerapan DPA atau penundaan penuntutan dalam penanganan perkara pidana, khususnya yang melibatkan korporasi.

Skema ini dinilai mampu memulihkan aset negara yang nilainya sudah mencapai triliunan rupiah.

Menurutnya, DPA relevan diterapkan di Indonesia karena empat alasan pertam sesuai dengan budaya bangsa menjunjung kejujuran dan permintaan maaf, kedua sejalan dengan orientasi pemberantasan korupsi yang menitikberatkan pada pemulihan.

Ketiga, mekanisme perampasan aset lewat jalur pidana maupun perdata dinilai belum optimal, dan keempat adanya kebutuhan penegakan hukum modern yang lebih berorientasi pada pemulihan kerugian negara.

Acara ini dihadiri 250 perserta dari berbagai kalangan, termasuk ASN, advokat, jaksa, hakim, penyidik, kepolisian, akademisi, mahasiswa, dan jurnalis.(zpl)

Berita Terkait