Berita Video

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti KRIS Mulai 30 Juni 2025

GOTVNEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan baru dengan menghapus kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Penghapusan sistem kelas di BPJS kesehatan tersebut termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut resmi diteken Jokowi pada Rabu (8/5/2024) lalu. Aturan itu memuat perintah Presiden Jokowi agar setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS wajib memberlakukan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.

Sementara itu, sistem iuran baru bagi peserta akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025 mendatang. Dengan pemberlakuan KRIS ini, maka iuran untuk BPJS juga akan berubah.

Perpres tersebut juga memuat terkait evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap, yang dilakukan oleh menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Hasil evaluasi dan koordinasi tersebut akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.(Frh)

Berita Terkait