Berita Video

Kemenag Kepri: Rumah Ibadah dan Narasi Agama Dilarang Dilakukan Saat Kampanye

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kepri menghimbau pasangan calon tidak mengucapkan narasi-narasi agama dan dilarang memanfaatkan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye.

Hal itu dikatakan Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Mahbub Daryanto saat menggelar media gathering di Hotel CK Tanjungpinang.

Mahbub mengatakan, pasangan calon dilarang melakukan kampanye di rumah-rumah ibadah, serta dilarang mengucapkan narasi-narasi berbau agama.

Aturan tersebut sama dengan pada saat pelaksanaan Pileg dan Pilpres beberapa waktu lalu.

Jika larang itu dilanggar, maka pihaknya akan melaporkan ke Bawaslu setempat untuk di tindak lanjuti.

Selain itu guna mencegah hal itu terjadi Kanwil Kemenag Kepri terus melakukan pembinaan dan edukasi terhadap pemuka agam terkait aturan Pilkada 2024.

“Kita menghimbau sama tidak menggunakan rumah ibadah dan narasi – narasi agama dalam melakukan kampanye. Kalau ada, kita lapor Bawaslu kan sudah dilarang, ada juga mau uji ke MK sudah ditolak artinya secara berkekuatan hukumnya ada,”katanya.

Kepada para ASN dibawah naungan Kanwil Kemenag Kepri agar tetap netral dan dilarang untuk mengikuti kampanye. (san)

Berita Terkait