GOTVNEWS, Jakarta – Belakangan viral di media sosial soal pernyataan Petinggi Kemendikbud yang menyebutkan bahwa kuliah bersifat tersier menuai polemik di masyarakat.
Pernyataan tersebut dilontarkan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Tjitjik Tjahjandarie, dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu (15/5/2024) lalu.
Hal ini merespons terkait polemik mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) belakangan ini.
Tjitjik menyebut pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun yakni dari SD, SMP hingga SMA.
Tjitjik menjelaskan pemerintah fokus untuk memprioritaskan untuk pendanaan pada pendidikan wajib 12 tahun. Sedangkan, Perguruan tinggi tidak masuk prioritas karena masih tergolong pendidikan tersier.
Meski demikian, Tjitjik mengklaim pemerintah tidak lepas tangan dan tetap memberikan pendanaan melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
Namun, besarannya tidak bisa menutupi keseluruhan Biaya Kuliah Tunggal (BKT), sehingga sisanya dibebankan kepada setiap mahasiswa lewat UKT yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing.
Sontak, Pernyataan Kemendikbudristek itu pun viral dan menjadi sorotan warganet hingga memicu beragam reaksi komentar.
Warganet pun mengaitkannya dengan syarat pembukaan lowongan pekerjaan yang mengharuskan minimal lulusan S1 untuk pendidikan, bahkan minimal nilai IPK 3,5.
Mereka menyebut jika pemerintah menganggap pendidikan tinggi bukan wajib belajar, menurut warganet, seharusnya instansi pemerintah dan BUMN juga tidak mengharuskan syarat minimal S1 untuk perekrutan pegawai.(Frh)