GOTVNEWS, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMP dan SMA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti menjelaskan, dalam SPMB akan ada empat alur penerimaan murid baru sebagai pengganti sistem PPDB.
Salah satunya, sistem zonasi diubah menjadi domisili yang penerapannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
“Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi,” kata Mu’ti
Selain jalur domisili, SPMB juga membuka tiga jalur lainnya, yaitu jalur prestasi berdasarkan pencapaian akademik dan non-akademik, jalur afirmasi bagi murid penyandang disabilitas dan dari keluarga kurang mampu, serta jalur mutasi bagi anak guru atau orang tua yang dipindah tugas ke daerah tertentu.
Mu’ti menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekedar perubahan nama, tetapi bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Konsep SPMB ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, Kemendikdasmen tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, untuk implementasi lebih lanjut.(frh)