GOTVNEWS, Jakarta – Revisi UU BUMN resmi menghapus Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai regulator.
BPBUMN akan memegang saham seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah, sementara 99 persen saham seri B dikelola oleh Danantara.
Perubahan ini menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri di BUMN, dengan masa transisi dua tahun.
Sementara itu, Kepala BPBUMN akan ditunjuk langsung Presiden melalui peraturan presiden.
Selain itu, Revisi UU juga menegaskan perum seperti Bulog tetap di bawah BPBUMN, dan dividen seri A diatur atas persetujuan Presiden.
DPR memastikan seluruh fraksi sepakat, dan RUU BUMN dengan 84 pasal perubahan ini siap dibawa ke paripurna untuk disahkan.(frh)













