Berita Video

Kemnaker Pastikan Hak Buruh Sritex yang Terkena PHK Terpenuhi

GOTVNEWS, Sukoharjo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan hak-hak ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kebangkrutan perusahaan tekstil tersebut.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyatakan bahwa sejak Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024, pihaknya terus berkoordinasi dengan manajemen perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan hak pekerja terpenuhi serta meminimalkan dampak PHK.

Kemnaker menjamin pekerja tetap menerima pesangon dan manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemerintah juga mendorong para buruh terdampak untuk segera mencari pekerjaan baru melalui berbagai program ketenagakerjaan serta pelatihan kewirausahaan di Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.

PT Sritex resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025, yang menyebabkan 10.665 karyawan kehilangan pekerjaan.

Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, namun manajemen perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut ditolak pada 19 Desember 2025, memperkuat keputusan kebangkrutan.

Tim kurator mengungkapkan bahwa Sritex memiliki utang sebesar Rp 29,8 triliun, yang menjadi alasan utama perusahaan tekstil raksasa itu harus ditutup.(frh)

Berita Terkait